PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 69
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan c. pengelolaan administrasi kepegawaian.
