PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan b. Subbagian Tata Usaha Kepala Sekretariat PRESIDEN.
