PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi, serta administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
