PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan satuan organisasi Sekretariat Kementerian dan kedeputian, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Militer PRESIDEN, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN, Sekretariat Kabinet dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
