PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan Istri/Suami, mantan Wakil PRESIDEN dan Istri/Suami, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
