PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I; dan c. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II.
