PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan klinik umum, gigi, dan spesialis; b. pelaksanaan pelayanan pemberian rujukan rumah sakit; c. pencatatan medik dan pelaporan; d. pelaksanaan dukungan administrasi layanan medis yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; e. koordinasi pelayanan kesehatan di Istana-istana Kepresidenan di daerah; f. koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi pelayanan kesehatan.
