PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya, pegawai pada Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan
dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan.
