PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 390
BAB 14 — AJUDAN
(1) Masa bakti Ajudan paling lama 1 (satu) periode masa jabatan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN yang bersangkutan. (2) Masa bakti Asisten Ajudan PRESIDEN paling lama 1 (satu) periode masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
