PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 389
BAB 14 — AJUDAN
(1) Kepada Ajudan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau struktural eselon
II.a. (2) Kepada Ajudan Istri/Suami PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan Asisten Ajudan PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
