PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 388
BAB 14 — AJUDAN
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Ajudan/Asisten Ajudan, dikembalikan ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila belum mencapai batas usia pensiun.
