Pasal 387
BAB 14 — AJUDAN
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Ajudan/Asisten Ajudan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Ajudan/Asisten Ajudan tanpa kehilangan statusnya sebagai Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Ajudan/Asisten Ajudan, tetap menerima gaji sebagai Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Ajudan/Asisten Ajudan dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
