PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 391
BAB 14 — AJUDAN
(1) Ajudan/Asisten Ajudan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Masa tugas Ajudan/Asisten Ajudan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
