PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 346
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya serta kenaikan pangkat dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN.
