Pasal 347
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan PRESIDEN; b. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; c. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; d. pelaksanaan urusan administrasi dan informasi pejabat pemerintahan; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Biro dan Deputi.
