PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 345
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Subbagian Dukungan Administrasi memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro.
