PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan perkantoran dan urusan rumah negara yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat
Kementerian Sekretariat Negara, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan PRESIDEN, dan Kantor Staf PRESIDEN.
