Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan perlengkapan kantor dan rumah negara; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; c. pemeliharaan kebersihan gedung kantor dan rumah negara beserta halaman dan taman; d. penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan kantor dan rumah negara; e. penatausahaan perlengkapan kantor dan rumah negara beserta barang persediaan; f. pelaksanaan urusan penggunaan jasa telepon gedung kantor dan rumah negara; g. pengusulan penghapusan perlengkapan kantor dan rumah negara serta barang persediaan; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan PRESIDEN, dan Kantor Staf PRESIDEN; dan i. pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan PRESIDEN, dan Kantor Staf PRESIDEN.
