PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Umum terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan; c. Bagian Bangunan; d. Bagian Kendaraan; e. Bagian Pelayanan Kesehatan; f. Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan; dan g. Bagian Keamanan Dalam.
