Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, dan Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN; b. pemberian dukungan sarana dan prasarana untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, pejabat negara tertentu dan pejabat lainnya; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan perkantoran dan rumah negara yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara; d. pelaksanaan penyediaan tanah, gedung kantor, rumah negara, beserta sarana dan prasarananya yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
e. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dinas dan kendaraan khusus, serta pelayanan Tamu Negara/Pemerintah; f. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara; g. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan; h. pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan Istri/Suami, mantan Wakil PRESIDEN dan Istri/Suami, serta Tamu Negara yang setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan; i. pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara dan rumah negara; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
