PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara tertentu dan pejabat lainnya, pelayanan kesehatan, pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan, pengamanan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pada satuan kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, dan Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN.
