PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 320
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam rangka penyelenggaraan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN, dan/atau Menteri dengan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, dan lembaga daerah.
