Pasal 321
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis bahan data dan informasi yang berkaitan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural dan lembaga daerah; b. penyiapan dan penyusunan saran dan masukan kepada Menteri atas permohonan dan/atau aspirasi dari lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan lembaga daerah kepada PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN, Wakil PRESIDEN; c. pemantauan secara aktif dinamika dan kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga daerah; d. koordinasi dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan hubungan kelembagaan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga daerah; e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam rangka penyelenggaraan hubungan kelembagaan antara Menteri dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
