PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 319
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas: a. Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah; b. Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah; c. Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat; dan d. Asisten Deputi Pengelolaan Bahan Kebijakan.
