PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 284
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran, urusan keuangan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, perlengkapan, serta layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
