PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 285
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; f. pelayanan teknologi informasi dan komunikasi; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran, serta penyusunan laporan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
