PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 283
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Penyiapan Keputusan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan Keputusan
tentang penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. (2) Subbagian Administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Penganugerahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelayanan administrasi Dewan, penyiapan bahan sidang, penyiapan dan pelaksanaan Sidang Dewan, dan pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
