PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 282
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penganugerahan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Penyiapan Keputusan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan c. Subbagian Administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Penganugerahan.
