Pasal 270
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengumpulan data/informasi yang berhubungan dan diperlukan bagi pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; b. penelaahan dan penganalisisan data/informasi secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; c. koordinasi pengamanan sandi, sterilisasi dan pengamanan elektronik untuk mendukung pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; d. koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dan badan intelijen yang berkaitan dengan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; e. pendistribusian tanda pengenal PIN pengamanan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Pasukan Pengamanan PRESIDEN, dan instansi lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku; dan f. penyampaian evaluasi, saran, pertimbangan dan laporan terhadap hal yang menyangkut pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Istana Kepresidenan.
