PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 271
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Pengumpulan Data Intelijen; c. Subbagian Analisis Data Intelijen; dan d. Subbagian Pengamanan Khusus.
