PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 269
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penelaahan, dan analisis data/informasi, serta pengamanan sandi dan elektronika dalam rangka pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
