PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 264
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Pengamanan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bagian Operasi Pengamanan; c. Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus; dan d. Bagian Administrasi Pengamanan.
