Pasal 263
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Biro Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan pengamanan dan penyiapan sarana transportasi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; b. pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data/informasi serta pengamanan sandi dan elektronika dalam rangka pelaksanaan pengamanan fisik dan nonfisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; c. pelaksanaan dukungan administrasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan; d. koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka perencanaan, pelaksanaan acara serta operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga di dalam maupun di luar negeri, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; e. pemberian saran dan pertimbangan terhadap hal yang menyangkut pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Istana Kepresidenan; f. pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada para Ajudan PRESIDEN, Ajudan Wakil PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN dan Dokter Pribadi PRESIDEN/Wakil PRESIDEN serta Ajudan Kehormatan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; g. pelaksanaan penyiapan personel sebagai tim pendahulu untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dan penyiapan sarana transportasi bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan h. pelaksanaan pendistribusian tanda pengenal PIN pengamanan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Kantor Staf PRESIDEN, Pasukan Pengamanan PRESIDEN, dan instansi lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
