PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 256
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Dukungan Pembinaan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. Subbagian Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
