Pasal 257
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Dukungan Pembinaan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas menyiapkan administrasi penempatan jabatan, usul pendidikan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. (2) Subbagian Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi pelayanan personel bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
