Pasal 255
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penempatan dalam jabatan, usul pendidikan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet; dan b. pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan personel bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
