PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 254
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan pembinaan dan pelayanan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
