PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 241
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Administrasi Kendaraan; c. Subbagian Operasional Kendaraan; dan d. Subbagian Keamanan Dalam.
