Pasal 242
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadministrasian, usulan penghapusan, penatausahaan, dan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN. (2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN. (3) Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengaturan petugas dan penjagaan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
