Pasal 240
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pengadministrasian, usulan penghapusan, dan penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus
di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan e. pengelolaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
