PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 239
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, dan pengoperasian kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, pegawai dan kegiatan lainnya, serta pengelolaan ketertiban dan keamanan dalam.
