PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 238
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Perencanaan Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan pengembangan bangunan berikut sarana dan prasarananya, serta perencanaan pemeliharaan dan perawatan lingkungan. (2) Subbagian Pemeliharaan Bangunan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan bangunan berikut sarana dan prasarananya. (3) Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, dan perawatan lingkungan baik di lingkungan kantor Sekretariat Wakil PRESIDEN maupun Kediaman Wakil PRESIDEN.
