PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 236
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan dan pengembangan bangunan berikut prasarananya; b. pemeliharaan bangunan berikut sarana dan prasarananya; dan c. penataan dan pemeliharaan lingkungan.
