PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 235
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengembangan, pemeliharaan bangunan, dan penataan lingkungan berikut sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
