PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 232
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan perkantoran di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN dan tempat lain yang dihadiri oleh Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
