PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 233
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perlengkapan dan peralatan perkantoran di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN serta kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, dan kegiatan penting lainnya; b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
