Pasal 230
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pengelolaan bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, kegiatan penting lainnya, dan kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; e. pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. pelaksanaan layanan perpustakaan; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
