PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 229
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, penataan dan pemeliharaan lingkungan,
ketertiban dan keamanan dalam, serta pelayanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
