PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 200
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas: a. Biro Protokol dan Kerumahtanggaan; b. Biro Pers, Media, dan Informasi; c. Biro Perencanaan dan Keuangan; d. Biro Tata Usaha, Teknologi Informasi, dan Kepegawaian; dan e. Biro Umum.
