Pasal 199
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; g. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
